Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa lainya yang masing-masing memiliki tugas, peran, dan fungsinya yaitu :
KISTORO
SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa adalah membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sedangan fungsi Sekertaris Desa adalah :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
FORA SUSANTI
KASI PEMERINTAHAN
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
Menyusun rancangan regulasi desa
Pembinaan masalah pertanahan
Pembinaan ketentraman dan ketertiban
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
Melakukan administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa
EDI SUNTORO
KASI KESEJAHTERAAN
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
Melaksanakan pembangunan saran prasarana perdesaan
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di pemuda, olahraga dan karang taruna.
AGUS BUKHORI
KASI PELAYANAN
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang agama dan penyelenggaraan urusan kemasyarakatan.
Kepala seksi juga bertugas apabila ada yang mau daftar nikah atau ada warga yang meninggal dunia.
Kepala seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksana hak dan kewajiban masyarakat
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenaga kerja.
AKHMAD KHERUDIN
KAUR KEUANGAN
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaam tugas-tugas pemerintah
Kepala urusan Keuangan memiliki fungsi :
Melakukan administrasi keuangan
Melakukan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
Melakukan verifikasi administrasi keuangan
Melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
KAUR PERENCANAN
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaam tugas-tugas pemerintah
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi :
Mengoordinasikan urusan perencanaan
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
HERU HARNANTO
KAUR UMUM DAN TATA USAHA
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaam tugas-tugas pemerintah
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
Melakukan penataan administrasi perangkat desa
Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
Melaksanakan penyiapan rapat
Melaksanakan administrasian aset, inventarisasi, dan perjalanan dinas
Melakukan pelayanan umum.
SUGIARTO
KEPALA DUSUN I
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Kepala Dusun memiliki fungsi :
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
MOH. KHAERUDIN
KEPALA DUSUN II
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Kepala Dusun memiliki fungsi :
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
BASUNI
KEPALA DUSUN III
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Kepala Dusun memiliki fungsi :
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
MUHADI
KEPALA DUSUN IV
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Kepala Dusun memiliki fungsi :
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
STAF KASI PELAYANAN
Membantu Kasi Pelayanan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dalam urusan keagamaan.
Membantu Kasi Pelayanan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dalam urusan pengurusan pernikahan di KUA Kecamatan Wanasari bagi warga Sidamulya.
Membantu Kasi Pelayanan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dalam urusan pengurusan Perceraian warga Sidamulya.
Membantu Kasi Pelayanan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dalam urusan kematian warga Sidamulya.
Membantu Kasi Pelayanan dalam tugas lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kasi Pelayanan.