Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.
Silahkan Klik dibawah ini, Untuk Menuju Pelayanan Publik Desa Sidamulya
JAM OPERASIONAL
Senin 09.00 - 14.00 WIB
Selasa 09.00 - 14.00 WIB
Rabu 09.00 - 14.00 WIB
Kamis 09.00 - 14.00 WIB
Jumat 09.00 - 11.30 WIB
Hubungi Kami
No. Telp : 0858 6523 5820