Susunan BPD beserta tugas, peran dan fungsi :
SUHAR
Ketua
Ketua BPD bertugas memimpin rapat-rapat BPD yang biasanya diadakan secara berkala. Rapat ini berfungsi untuk membahas berbagai isu dan masalah yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa.
Ketua BPD bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat BPD.
Ketua BPD memiliki peran dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan program-program pembangunan di desa.
Ketua BPD bertugas untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan desa.
Ketua BPD juga dapat berperan dalam menangani konflik atau perbedaan pendapat yang mungkin muncul di desa. Ini bisa melibatkan mediasi dan upaya-upaya rekonsiliasi.
Ustad Miftahkhussurur
Wakil Ketua
Wakil Ketua BPD bertugas untuk membantu dalam melaksanakan tugas-tugas dari ketua BPD.
Wakil Ketua BPD bertugas untuk mengambil alih tugas Ketua jika Ketua tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berbagai alasan seperti sakit, cuti, atau hal lainnya.
Wakil Ketua BPD juga memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam rapat-rapat BPD, seperti menghadiri dan berkontribusi dalam diskusi, serta memberikan masukan dan pendapatnya.
Wakil Ketua BPD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat BPD dilaksanakan dengan baik.
Wakil Ketua juga memiliki peran dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan desa.
Wakil Ketua dapat membantu dalam pengawasan pelaksanaan program-program pembangunan desa dan memastikan bahwa mereka sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disepakati.
Ustad Khoerussifa
Sekretaris
Sekretaris BPD bertanggung jawab untuk mengelola administrasi dan dokumen-dokumen BPD.
Sekretaris BPD membantu dalam persiapan rapat-rapat BPD.
Sekretaris bertugas untuk mencatat seluruh diskusi, keputusan, dan tindak lanjut yang dibahas.
Sekretaris BPD biasanya bertanggung jawab untuk menyusun laporan resmi hasil rapat BPD.
Sekretaris BPD bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi penting dari BPD kepada anggota BPD lainnya.
Sekretaris BPD harus memastikan semua dokumen dan arsip BPD tersimpan dengan baik, aman, dan mudah diakses.
Tri Wahyu Widiati
Bendahara
Bendahara BPD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan BPD.
Bendahara BPD harus menjaga catatan keuangan yang akurat dan terperinci tentang semua transaksi keuangan yang terkait dengan BPD, termasuk penerimaan dana, pengeluaran, dan saldo akun.
Bendahara BPD dapat berperan dalam penyusunan anggaran tahunan BPD dengan bekerja sama dengan anggota BPD lainnya.
Bendahara BPD harus memastikan bahwa semua kegiatan keuangan BPD sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bendahara BPD harus menyusun laporan keuangan berkala, biasanya setiap rapat BPD, untuk memberikan informasi tentang kondisi keuangan BPD kepada anggota BPD dan masyarakat desa.
Bendahara BPD bertanggung jawab untuk mengelola kas BPD, termasuk menyimpan uang dengan aman, mencatat semua penerimaan kas, dan memproses pembayaran secara cermat.
SOLIKHIN
Anggota
Anggota BPD diharapkan untuk aktif hadir dan berpartisipasi dalam semua rapat BPD.
Anggota BPD memiliki peran dalam mengajukan usulan atau ide yang dapat meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa
Anggota BPD harus mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat desa.
Anggota BPD harus menjalankan peran sebagai perantara antara BPD dan masyarakat desa. Mereka menyampaikan informasi tentang keputusan BPD, program pembangunan, dan perkembangan desa kepada masyarakat.
Anggota BPD dapat memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan yang telah disepakati oleh BPD.
nggota BPD bersama-sama mengambil keputusan terkait dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan, dan kepentingan desa.