PROFIL KEPALA DESA SIDAMULYA
PERIODE 2022 -2028
SUNOTO
SUNOTO merupakan Kepala Desa Sidamulya yang menjabat pada periode 2022-2028. Beliau lahir di Brebes, 1 Agustus 1962. Alamat rumah beliau berada di Desa Sidamulya Rt 02/Rw 02. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya Kepala Desa juga memiliki hak, wewenang, dan kewajiban yaitu :
Hak Kepala Desa :
Mengusulkan struktur organisasi dan kepengurusan pemerintah desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Wewenang Kepala Desa :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan aset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.